Dipublikasikan pada: 21 June 2026
Kampar, Riau (21/6/2026) — Sebanyak 20 mahasiswa Program Studi Pendidikan IPA Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mengikuti kuliah lapangan bertema keanekaragaman hayati di Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai, Kenegerian Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (21/6/2026). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari proses pembelajaran langsung di lapangan agar mahasiswa dapat mengamati dan memahami secara nyata keanekaragaman flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan adat tersebut. Hutan Larangan Ghimbo Potai dipilih sebagai lokasi kuliah lapangan karena statusnya sebagai hutan adat yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, sehingga ekosistemnya relatif masih terjaga dan kaya akan jenis tumbuhan serta satwa.
Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah serta pemandu dari masyarakat adat setempat yang memahami seluk-beluk kawasan hutan. Rombongan menyusuri jalur hutan sambil mengidentifikasi berbagai jenis vegetasi, mengamati karakteristik ekosistem, serta berdiskusi langsung mengenai upaya pelestarian yang dilakukan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan larangan tersebut. Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, diisi dengan pengamatan lapangan, pencatatan data keanekaragaman hayati, serta sesi tanya jawab bersama pemandu setempat di beberapa titik peristirahatan di dalam kawasan hutan.
Salah satu peserta, Urbani Dewi Sugati, mengaku kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang berbeda dibandingkan pembelajaran di dalam kelas peserta menyampaikan:"Kuliah lapangan seperti ini sangat membuka wawasan kami. Kami tidak hanya membaca teori tentang keanekaragaman hayati, tapi langsung melihat dan merasakan sendiri bagaimana kondisi hutan adat yang masih terjaga. Ini pengalaman yang berharga dan menambah kecintaan kami terhadap kelestarian alam," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman akademis mengenai keanekaragaman hayati, tetapi juga tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan adat sebagai bagian dari warisan budaya dan lingkungan yang perlu terus dilestarikan.